6 Orang Tersangka Kasus Korupsi Graha Telkom Sigma Langsung Ditahan Kejagung
JAKARTA,quickq中文官网 DISWAY.ID--Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menetapkan 6 tersangka perkara dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017 sampai dengan 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, keenam tersangka tersebut diantaranya, TH selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017- 2020, HP selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016- 2018, dan JA selaku Komisaris PT GTS periode 2014- 2018.
BACA JUGA:Tercepat di Latihan Bebas, Jack Miller 'Pede' Balap di GP Le Mans Pekan Ini
Kemudian, RB selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur (PT WST), AHP selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi (MJA), dan TSL selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta (PT GRK).
“Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang tersangka dilakukan penahanan,” ujar Ketet dalam keterangan resminya.
Tersangka TH, HP, JA, RB dan TSL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.
BACA JUGA:Gunung Api Anak Krakatau Keluarkan Abu Vulkanik Setinggi 2 Km, Letusan Terekam Pada Seismograf
Sedangkan tersangka AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 sampai dengan 30 Mei 2023.
Ketut Sumedana menjelaskan, peran para tersangka dalam perkara ini adalah telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 Meski Melawan Tim Miliki Ranking Lebih Baik
Selanjutnya, untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen- dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(责任编辑:热点)
MK Batalkan Putusan Pernikahan Dini
Firli Akui Kunci Mobil Hingga Dompet Disita saat Penggeledahan terkait Kasus Pemerasan SYL
Akui Lagi Rajin Temui Pemuka Agama, Anies Pamit Jelang Lengser
Fenomena Tech Winter Ubah Arah Investasi Modal Ventura
Sekolah Ambruk di Sragen, Ganjar Pasang Badan
- Groundbreaking MRT Cikarang
- Perluas Layanan, PAM Jaya Bakal Pasang Pipa Sambungan Sampai ke Marunda Kepu
- Imigrasi Pakai Biometrik, Turis Lebih Banyak Ditolak Masuk Singapura
- Toko Agen Sembako di Jakbar Hangus Terbakar, Diduga Korsleting Listrik
- 7 Mal di Jakarta yang Instagramable, Salah Satunya Senayan Park
- Jarang Disadari, 6 Kebiasaan Ini Bisa Bikin Kamu Enggak Bahagia
- Dokter Sebut Pesawat Umum dan Pribadi Sama
- Ikuti Tren TikTok, Orang Tua Ini Beri Nama Anaknya 'Demure'
-
Pernah Coba Jalan Mundur? Ternyata Manfaatnya Tak Main
Jakarta, CNN Indonesia-- Pernah berpikir untuk olahraga dengan berjalan mundur? Kalau belum pernah, ...[详细]
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat 7 Oktober: Sore Hujan
SuaraJakarta.id - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memberikan prediksi terkait cu ...[详细]
-
KDRT Rizky Billar, Polisi: Penyidik Periksa Lesti Kejora di Rumahnya Akibat Kondisinya Habis Luka
SuaraJakarta.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, penyidik Polres Metr ...[详细]
-
Ini Sebab dan Cara Mengatasi Mobil Overheat
SuaraJakarta.id - Mobil overheat adalah perkara sulit yang bisa terjadi tanpa diduga-duga. Sebab, mo ...[详细]
-
Penampakan Sapi Kurban Milik Prabowo
JAKARTA. DISWAY.ID--Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tu ...[详细]
-
Diduga Tersambar Petir, Sebuah Warung di Cempaka Putih Terbakar
SuaraJakarta.id - Kebakaran bangunan kembali terjadi di Jakarta. Kali ini melanda sebuah warung di J ...[详细]
-
Sinyal Dovish Menguat, BI Diprediksi Pangkas Suku Bunga 25 Bps
Warta Ekonomi, Jakarta - Kiwoom Research memproyeksikan Bank Indonesia akan memangkas suku bunga acu ...[详细]
-
Pakai 7 Cara Ini untuk Menurunkan Gula Darah Tanpa Obat
Daftar Isi 1. Tambah asupan serat ...[详细]
-
7 Hidangan Natal dari 7 Negara Berbeda yang Bisa Goyang Lidah
Daftar Isi Berikut daftarnya, melansir CNN: ...[详细]
-
Terus Berinovasi, PT Pos Indonesia Dekatkan Masyarakat dengan Akses Perbankan
SuaraJakarta.id - PT Pos Indonesia (Persero) telah berusia 276 tahun melayani jasa pengiriman dan ke ...[详细]
Sah! Ini Alasan NasDem Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024, PDI
Siapa Saja Kelompok Orang yang Tidak Boleh Minum Madu?
- FOTO: Kurangi Limbah Fashion, Pakaian Bekas Makin Dilirik di Jepang
- Cak Imin Ingatkan Soal Kecurangan Pemilu
- Banting hingga Cekik Lesti Kejora, Rizky Billar Dijadwalkan Diperiksa Polisi Besok
- Sejumlah Target Partai Demokrat di Pilpres dan Pilkada Jakarta 2024
- Orang Tua Bantah Sisca Dewi Pernah Nikah Siri dengan Jenderal Polisi
- Polda Metro: Empat Ruas Jalan di Jakarta Tergenang Akibat Hujan Deras Kamis Sore
- Sambut UU PDP, Grab Gelar Indonesia Privacy and Security Summit 2023