KemenPPPA Turun Tangan Kawal Kasus Dugaan Bullying Binus School Simprug
JAKARTA,quickq苹果下载 DISWAY.ID --Kemen PPPA turun tangan mengawal kasus dugaan bullying yang dialami oleh RE (18 tahun) di BINUS School Simprug, Jakarta Selatan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan melalui layanan SAPA 129.
Dalam hal ini, pihaknya terus berupaya memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis.
BACA JUGA:Universitas Esa Unggul Gelar Welcoming Student Program Pascasarjana T.A Ganjil 2024-2025
BACA JUGA:Menhub Buka Suara Soal Potensi Kereta Cepat Nyambung Hingga Surabaya
"Apabila ditemukan tanda-tanda permasalahan psikologis agar dapat diberikan treatment sehingga anak dapat pulih dan berdaya kembali. Hasil pemeriksaan psikologis ini juga akan digunakan sebagai bukti pendukung dalam proses hukum ke depannya,” ungkap Nahar dalam keterangannya di Jakarta, 20 September 2024.
Termasuk pemenuhan hak-haknya selama proses hukum berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, setap anak berhak mendapatkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusi untuk belajar dan berkembang.
"Tim Layanan SAPA129 juga akan mengupayakan menjangkau kepada keluarga korban, untuk memastikan kondisi psikologis korban agar dapat mengikuti proses hukum secara maksimal dan pendampingan yang bersifat rehabilitatif.” ucap Nahar.
Dijelaskan olehnya, para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
BACA JUGA:Mundur dari Seskab, Pramono akan Pamitan Langsung dengan Jokowi
BACA JUGA:Wow! Survei LSI Terbaru: Ridwan Kamil-Suswono Unggul Telak dari Paslon Lain di Jakarta
Selain kekerasan fisik, korban juga diduga mendapat pelecehan seksual fisik, dimana para terduga pelaku dapat dijerat Pasal 6 huruf a UU 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pindana Kekerasan Seksual dengan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
"Perlu diperhatikan jika terduga pelaku adalah Anak Berkonflik dengan Hukum (AKH), maka perlu disesuaikan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)” tegas Nahar.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- ·Mengapa Pesawat Tak Boleh Terbang di Atas Ka'bah?
- ·NYALANG: Kaki
- ·FOTO: Keindahan 'Mata Biru Muda', Mekarnya Bunga Nemophila di Jepang
- ·Platform Bursa Kripto BROGX Bangun Keamanan dengan Sistem Berlapis, Mulai dari Cold Wallet hingga AI
- ·7 Makanan Ini Bisa Bantu Turunkan Kolesterol Tinggi dengan Cepat
- ·Resmi Perubahan Harga BBM Pertamina, Berlaku 17 Mei 2025 di Seluruh Indonesia
- ·Weekend Cuan dengan Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Buruan Sebelum Kehabisan!
- ·NYALANG: Kaki
- ·Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September
- ·Review Kopi Gadjah: Kopi Tubruk Khas Indonesia dengan Rasa yang Kuat dan Pahit
- ·Kebakaran di Kemayoran Gempol Jakarta Pusat Hanguskan 30 Unit Rumah
- ·Kisruh Lapangan Tenis Internasional di Bali Disebut Bakal Seret Mantan Terpidana Kasus Korupsi BLBI
- ·Kemenpar Dukung Perbaikan Geopark Kaldera Toba yang Diberi Kartu Kuning UNESCO
- ·Rumah Lurah di Lampung Dibakar Massa, Ini Dugaan Perkara yang Bikin Amarah Warga Memuncak!
- ·Jadikan Rumah Sewa Lokasi Siaran Seks, Model OnlyFans Diboikot Airbnb
- ·Saldo DANA Kaget Jadi Gaya Hidup Digital Baru, Segera Klaim di Sini!
- ·Temui Ahmed al
- ·Trump: India Tawarkan Kesepakatan Dagang Nol Tarif
- ·Ini 2 Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!
- ·Investor Terus Konsolidasi, Harga Bitcoin Masih Gagal Tembus US$105.000