Punya Dampak Luas, APSENDO Peringatkan Bahaya Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi
Para pelaku industri ethanol nasional yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (APSENDO) menyampaikan keprihatinan yang serius atas inisiatif pemerintah Republik Indonesia untuk meniadakan persyaratan Persetujuan Impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207 (dikategorikan sebagai Bahan Bakar Lain). Rancangan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2023 juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang saat ini sedang dalam tahap Public Hearing, menjadi fokus utama perhatian asosiasi.
Perlu diketahui, ethanol memiliki beragam klasifikasi HS Code yang berbeda. Pertama, HS Code 2207.20.11 adalah ethanol denaturasi ≥99% (fuel grade) untuk biofuel, yang impornya masih mungkin dipertimbangkan secara terbatas melalui kajian mendalam. Kedua, HS Code 2207.10.00 adalah ethanol tidak denaturasi, umum digunakan dalam farmasi, industri makanan dan minuman, serta pengolahan rempah.
Ketiga, HS Code 2207.20.19 mencakup ethanol denaturasi lainnya untuk kosmetik, keperluan rumah tangga, dan berbagai aplikasi teknis industri. Sehingga penghapusan PI secara menyeluruh tanpa membedakan klasifikasi ini akan menimbulkan risiko besar bagi berbagai sektor. Menyikapi isu genting ini, Izmirta Rachman, ketua umum APSENDO, menyatakan kekhawatirannya “Kami merasa sangat khawatir dengan rencana penghapusan PI untuk seluruh golongan ethanol dalam HS Code 2207” ungkapnya.
“Kebijakan ini, jika tidak dikelola dengan kehati-hatian dan tanpa pembedaan yang jelas, akan menjadi hantaman berat bagi industri ethanol nasional yang telah melakukan investasi signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian negara. Kami memahami keinginan pemerintah untuk melancarkan arus perdagangan, namun kelonggaran impor ini seharusnya tidak mengorbankan eksistensi industri strategis di negeri sendiri,” tambah Izmirta.
APSENDO menegaskan bahwa kebijakan ini, apabila diterapkan tanpa pertimbangan selektif berdasarkan jenis ethanol dan peruntukannya, berpotensi besar meruntuhkan pilar-pilar industri ethanol di tanah air.
“Jelas kebijkan ini akan mengancam keberlanjutan sektor pergulaan nasional, serta memberikan dampak buruk secara langsung kepada para petani tebu. Lebih jauh, asosiasi melihat bahwa pelonggaran aturan impor ini terkesan hanya menitikberatkan pada kemudahan pemasukan barang dari luar negeri tanpa adanya timbal balik berupa kemudahan ekspor, sehingga menimbulkan tanda tanya besar mengenai keberpihakan pemerintah terhadap kemajuan industri dalam negeri,” pandangnya.
Baca Juga: Airlangga Buka Suara Soal BPS Tunda Rilis Data Ekspor Impor, Begini Katanya
Penghapusan kewajiban Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh jenis ethanol tanpa pertimbangan yang cermat berpotensi memicu dampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional. Pertama, industri ethanol dalam negeri, yang memiliki kapasitas produksi melampaui 300 ribu kiloliter per tahun, dapat terancam oleh kelebihan pasokan dan persaingan yang tidak sehat dari produk impor. Kondisi ini secara langsung mengganggu ekosistem industri gula, mengingat pabrik ethanol merupakan konsumen utama molasses. Jika ethanol impor membanjiri pasar, penyerapan molasses akan terhambat, berpotensi menimbulkan penumpukan limbah dan bahkan mengancam keberlangsungan produksi gula, yang pada akhirnya menghambat upaya swasembada gula.
Lebih lanjut, kebijakan ini dapat menggerus potensi devisa negara dari ekspor ethanol, yang saat ini mencapai lebih dari USD 150 juta per tahun. Pelemahan daya saing produk lokal akibat impor bebas diperkirakan dapat menurunkan angka ekspor secara signifikan, bahkan berisiko mengubah Indonesia dari negara pengekspor menjadi pengimpor neto ethanol. Selain itu, risiko penyalahgunaan ethanol sebagai komoditas strategis untuk kegiatan ilegal, seperti produksi minuman beralkohol tanpa izin, akan meningkat seiring dengan longgarnya pengawasan distribusi.
Dampak sosial dan ekonomi lain yang mengkhawatirkan adalah potensi hilangnya lapangan kerja dan investasi lokal di sektor industri ethanol dan gula jika pasar domestik dibanjiri produk impor. “Terhambatnya perkembangan industri bioethanol nasional juga akan menghambat upaya dekarbonisasi dan melanggengkan ketergantungan pada energi fosil. Padahal, pasar ethanol domestik saat ini sudah mampu dipenuhi oleh produksi dalam negeri, sementara potensi permintaan untuk fuel grade bioethanol sangat besar. Terakhir, pendapatan petani tebu juga akan terancam akibat terganggunya stabilitas industri gula secara keseluruhan,” tegas Izmirta.
Baca Juga: Pembahasan Usulan Pembatasan Impor Singkong Akan Pertimbangkan Masukan Pemangku Kepentingan
Menyikapi potensi dampak negatif deregulasi impor ethanol, APSENDO mendesak pemerintah untuk mengadopsi kebijakan yang lebih terukur, yaitu pendekatan diferensial berdasarkan kode HS. “Untuk HS 2207.20.11 (fuel grade ethanol), impor dapat dipertimbangkan secara terbatas dan dengan pengawasan ketat demi mendukung program biofuel nasional, dengan prioritas utama tetap pada pemanfaatan pasokan dalam negeri,” kata Izmirta.
“Sementara itu, untuk HS 2207.10.00 dan HS 2207.20.19 (ethanol industri & teknis), APSENDO merekomendasikan agar kewajiban Persetujuan Impor (PI) tetap diberlakukan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga keberlangsungan industri ethanol lokal, melindungi sektor pergulaan nasional, serta menjamin kesejahteraan petani tebu. Kami berpandangan bahwa deregulasi di ranah ekspor ethanol justru lebih mendesak untuk direalisasikan, mengingat saat ini ekspor ethanol masih dibebani persyaratan Persetujuan Ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) yang dinilai menghambat daya saing di pasar global,” jelasnya.
APSENDO mengimbau pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan terkait kebijakan deregulasi ini, melainkan melibatkan para pemangku kepentingan industri ethanol dalam dialog yang konstruktif dan didasarkan pada data yang akurat. “Asosiasi berkeyakinan bahwa deregulasi yang tidak terukur hanya akan menghasilkan efisiensi semu dan berpotensi merusak ketahanan ekonomi nasional pada sektor yang memiliki nilai strategis ini,” tutupnya Izmirta.
(责任编辑:焦点)
Indonesia Islamic Financial Center Diresmikan, Erick Thohir Dorong Pengembangan Eknomi Syariah
Temui Presiden, Ketua DPD Sampaikan Perlunya Kembali ke Sistem Bernegara Rumusan Pendiri Bangsa
Enggartiasto Apresiasi Dahlan Iskan atas Kontribusinya di Dunia Jurnalistik
Mas Dhito Buka Peluang Pertukaran Pelajar dan Beasiswa Bagi Siswa Boarding School
Ratna: Kesaksian Rocky Gerung dan Amien Rais Tak Relevan
- Selamatkan Bangunan Kampung Buku dari Ancaman Longsor via BerbuatBaik
- Terima Kelola Izin Tambang, Muhammadiyah Bentuk Tim Khusus yang Diketuai Muhadjir Effendy
- Cak Imin Pengin Bikin Romantis, PKB Rayakan Harlah ke
- Gibran Uji Coba Makan Siang Gratis di SDN Sentul Bogor, Apa Aja Menunya?
- IHSG Sesi Siang Naik 0,36% ke 7.192, INCO, ASII dan MBMA Top Gainers LQ45
- Tragis, Wanita Hamil Ditemukan Tewas di Kontrakan Cengkareng, Dibunuh Pacar
- Dongkrak Perekonomian, BI Diprediksi Akan Pangkas BI Rate 25 Poin Bulan Ini
- Jadi Tersangka, Pria Pembunuh Pacar yang Sedang Hamil di Cengkareng Terancam 15 Tahun Penjara
-
Herwyn Ingatkan Jajarannya Segera Telusuri Jika Ada Informasi Awal dari masyarakat
JAKARTA, DISWAY.ID- Anggota Bawaslu Herwyn J.H Malonda mengingatkan kepada jajaranya agar segera men ...[详细]
-
Rencana Sidang Kabinet Perdana di IKN, Jokowi Tunggu Menteri Pulang dari Paris
JAKARTA, DISWAY.ID -Presiden Jokowi mengatakan sidang kabinet perdana di Ibu Kota Nusantara (IKN) ma ...[详细]
-
Golkar Tolak Pembentukan Pansus JIS: Lebih Besar Muatan Politis
SuaraJakarta.id - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco menolak pembentukan Pansus JIS. Sa ...[详细]
-
Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Elpiji, Polisi Amankan Lima Orang
Warta Ekonomi, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau membongkar sindi ...[详细]
-
随着现如今人们对于环境保护的意识越来越强,对于环境艺术设计的要求也越来越高,因此,国家对于环境艺术设计的人才需求也在增加,正是如此,环境艺术设计专业也逐渐在艺术留学中收到留学生的关注和欢迎。今天,美行 ...[详细]
-
Pengamat: Solusi Atasi Polusi Udara di Jakarta Konteks Jangka Pendeknya Bukan WFH
SuaraJakarta.id - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home/W ...[详细]
-
Hormati Hamzah Haz, Istana Minta Masyarakat Indonesia Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI) mengimbau kep ...[详细]
-
KPK Cecar Ketua Gapensi Semarang soal Pengaturan Jatah Proyek Pemkot Periode 2023
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa Ketua Gabungan Pelaksana Ko ...[详细]
-
Muncul Usulan Bansos Disetop saat Pilkada, Begini Jawaban Mensos
JAKARTA, DISWAY.ID -Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengaku belum ada pembahasan terkai ...[详细]
-
Benhur Yaboisembut: Kelompok Manapun yang Lindungi Lukas Enembe Berarti telah Nikmati Uang Korupsi
Warta Ekonomi, Jakarta - Persoalan korupsi di wilayah Provinsi Papua terus menjadi perbincangan publ ...[详细]
- Kapan Waktu Terbaik Liburan ke Korea Selatan?
- Sempat Viral, Aloha PIK 2 Sudah Dibuka, Ini Deretan Fasilitasnya
- Menteri Ekraf Sebut APINDO dan KADIN Mitra Strategis Pengembangan Ekraf di RI
- Satu Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tangsel Dilepas, 2 Terduga Pelaku Tunggu Gelar Perkara
- Wamen Ekraf Tekankan Pentingnya Sektor Penerbit dan Buku dalam Ekonomi Kreatif
- Jokowi Bantah Pelantikan 3 Wamen Baru Merupakan Bagi
- Buruh Bakal Gelar Aksi, Tuntut Gubernur Anies Baswedan: Banding, Dong!