会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!!

Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!

时间:2025-05-19 10:14:19 来源:quickq官方下载苹果 作者:焦点 阅读:223次

JAKARTA,quickq ios下载 DISWAY.ID- Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Oktober 2024 sampai 14 November 2024.

Untuk lokasi serta jadwal SKD CPNS 2024 juga telah diumumkan sejak tanggal 9 sampai 15 Oktober mendatang dari instansi masing-masing.

Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!

Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!

Bila lokasi dan jadwal telah diumumkan, pelamar bisa mencetak kartu ujian SKD CPNS 2024.

Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!

BACA JUGA:Begini Cara Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2024 yang Perlu Diketahui Pelamar, Jangan sampai Salah!

Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!

Pelamar yang mengikuti tes juga wajib mengetahui sejumlah aturan yang diterapkan.

Jika melanggarnya, akan dikenakan sanksi yang beragam.

Lalu, apa saja sanksi bagi yang melanggar tes SKD CPNS 2024, simak informasinya di bawah ini:

Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024

Sebelum mengetahui sanksi dalam tes SKD CPNS 2024, peserta yang akan menjalaninya juga perlu perhatikan tata tertib yang berlaku dan berkas yang perlu dibawa.

BACA JUGA:Cek Jadwal Lengkap Tes SKD dan SKB CPNS Kemenkumham 2024

Tata tertib SKD CPNS 2024 ini telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2004. Berikut tata tertibnya:

  • Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi
  • Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai
  • Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta
  • Membawa KTP asli atau:
    • Surat keterangan pengganti KLTP yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi
    • Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai
    • Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar IKD yang sudah dicetak 
  • Membawa Kartu Peserta Seleksi 
  • Berpakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu 

BACA JUGA:Simak Tata Tertib Peserta saat Tes SKD CPNS 2024, Jangan sampai Salah!

  • Dilarang keluar ruangan tanpa izin dari panitia Dilarang berbicara atau bertanya dengan sesama peserta saat tes berlangsung
  • Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan kecurangan 
  • Dilarang menyebarkan soal seleksi
  • Dilarang merokok di ruang seleksi
  • Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi 
  • Meninggalkan tempat ujian secara tertib apabila sudah selesai ujian
  • Bagi pelamar dengan titik lokasi luar negeri, membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).

BACA JUGA:15 Link Tryout SKD CPNS 2024 Gratis, Yuk Latihan sebelum Ujian!

Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024

  • 1
  • 2
  • »

(责任编辑:时尚)

相关内容
  • FOTO: Gaya Elegan nan Anggun Ivanka di Pelantikan Donald Trump
  • Ilmuwan Asal India Hidup Dengan 5 Ginjal di Tubuhnya
  • Akan Dihadiri Prabowo, Ini Tema Natal Nasional 2024
  • Rahasia Otak Tetap Muda, Anti Pikun di Usia Senja
  • Kemenkes Dampingi Keluarga Dokter Aulia Risma yang Laporkan Senior PPDS, Terungkap Alami Tekanan
  • Dibandingkan Tahun Lalu, Arus Balik ke Jakarta Turun 22 Persen Karena Ini
  • Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
  • Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode
推荐内容
  • 36 Bus Tua Transjakarta Mendadak Hilang, Begini Respons Dishub DKI
  • Jokowi Bantah Tudingan Hasto: Jangan Framing Jahat, Tak Pernah Minta Perpanjangan Jabatan 3 Periode
  • Saraf Kejepit Bisa Picu Kelumpuhan, Segera Tangani Sebelum Terlambat
  • Erick Thohir Cek Harga Tiket Pesawat Didampingi Raffi Ahmad
  • Lord Luhut is Back! Dilantik Prabowo Jadi Kepala Dewan Ekonomi Nasional
  • Ungguli Thailand, Indonesia Masuk 10 Besar Destinasi Terindah Dunia