Polisi Bongkar Sebab Pilih Rutan Salemba Buat Tahan Djoko Tjandra
Kejaksaan Tinggi DKI telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, setelah menerima penyerahannya dari Bareskrim Polri. Kini, Djoko Tjandra resmi berstatus sebagai warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2020) malam.
"Mulai malam ini secara resmi telah dilaksanakan eksekusi oleh JPU maka mulai malan ini Djoko Tjandra menjadi narapidana di lapas dan menjadi warga binaan lapas," kata Direktur Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Saut Poltak Silitonga di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, Djoko Tjandra akan ditempatkan sementara di Rutan Salemba cabang Mabes Polri. Dia mengungkapkan, penempatan itu dilakukan guna memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan selanjutnya.
Baca Juga: Penangkapan Djoko Tjandra Harusnya Jadi Momentum Berbenah Hukum
"Kami juga melihat protokol kesehatan yang bersangkutan, jadi itu alasan ditempatkan di sini," katanya.
Kabareskrim Polri Komisaris Jendral Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pemeriksaan lanjutan Djoko Tjandra akan berkaitan dengan kasus yang terjadi belakangan ini. Misalnya, bagaimana cara terdakwa bebas keluar masuk negara, ssurat jalan hingga beberapa kasus terkait lainnya.
"Yang bersangkutan setelah ini akan ditematkan di rutan salemba cabang Bareskrim Polri dan akan dilakukan pemeriksaan dengan kasus yang terkait dengan surat jalan dan kepentingan adanya aliran dana," katanya.
Baca Juga: Hati-Hati, Trik Hukum Djoko Tjandra Kudu Diwaspadai
Dia berjanji kepolisian akan menjalankan pemeriksaan secara terbuka dan transparan sehingga publik bisa mengikuti segala perkembangan yang ada. Ia menambahkan, kepolisian juga ingin agar proses pemeriksaan cepat selesai dilakukan sehingga semua kasus yang berkenaan dengan Djoko Tjandra bisa segera disampaikan ke publik.
Dia mengatakan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan tes cepat dan tes usap Covid-19 terhadap terdakwa yang sempat buron sejak 2009 lalu. Ia mengatakan, pemeriksaan kesehatan lain juga dilakukan terkait dengan syarat-syarat yang diatur dalam peraturan pemeriksaan.
"Penempatan di sini sifatnya sementara dan setelah selesai akan diserahkan ke rutan salemba dan akan ditempatkan di ruang sesuai," katanya.
Sebelumnya, aparat kepolisian menyerahkan terdakwa buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra ke kejaksaan. Penyerahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum bahwa tersangka hanya bisa ditahan kepolisian 1X24 jam usai penangkapan.
Penyerahan setelah Djoko Tjandra dibawa kembali melalui jalur penerbangan via Bandara Halim Perdanakusumah. Dia telah tiba di Halim Perdanakusumah, Kamis (30/7/2020) malam sekitar pukul 22:45 WIB dan segera dibawa ke Mabes Polri.
Listyo menyatakan penangkapan buron kasus pengalihan hak tagih atau cessieBank Bali itu elibatkan Kepolisian Diraja Malaysia. Djoko didakwa melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp940 miliar dan buron sejak 2009 lalu.
(责任编辑:知识)
南加州建筑学院排名具体情况如何?
Arab Saudi Kini Tawarkan Kapal Pesiar Mewah Tanpa Alkohol
Alumni Unpad Dukung Ganjar Tuai Polemik, Inisiator Angkat Bicara
国外留学影视需要做哪些准备?
2 Komisaris PT SBMK Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang Mangkir, Pemeriksaan Ditunda
- 27 Aset Lukas Enembe Disita KPK, Ini Daftarnya
- Petugas Bea Cukai & BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba
- Tim Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jaringan JI dan JAD di Jatim
- 15 Quotes Buddha Gautama, Penuh Makna dan Nilai Kehidupan
- 12 Unit Pesawat Tempur Mirage 2000
- Mengundurkan Diri, 14 Anggota KPU Akan Daftar Jadi Bacaleg
- Anies Baswedan Beberkan Keliling Daerah Bukan Buat Selfie Tapi Dengar Suara Rakyat
- RI Dukung Peran APEC Perkuat Sistem Perdagangan Multilateral
-
Pemprov DKI Sering Pakai Istilah Banjir dan Genangan, Syarif Gerindra Bingung: Bedanya Apa?
SuaraJakarta.id - Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta mengaku bingung dengan penggunaan istilah ban ...[详细]
-
Komdigi Blokir Situs PeduliLindungi.id yang Disusupi Konten Judi
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi melakukan tindaka ...[详细]
-
Mengundurkan Diri, 14 Anggota KPU Akan Daftar Jadi Bacaleg
JAKART, DISWAY.ID--Sebanyak 14 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundurkan diri dari jabatannya ...[详细]
-
Bunga Kredit Masih Tinggi, Bos BI Desak Bank Turunkan Suku Bunga
Warta Ekonomi, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyoroti tingginya suku bunga p ...[详细]
-
RI Minta Dukungan Jepang pada Proses Aksesi CPTPP
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Perdagangan RI Budi Santoso dan Menteri Negara Urusan Luar Negeri J ...[详细]
-
Bukan Jaringan Teroris, Polisi Pastikan Tak Ada Dalang di Belakang Mustopa NR
JAKARTA, DISWAY.ID- Selain memastikan bukan jaringan teroris, polisi juga sebut tidak ada dalang di ...[详细]
-
Bea Cukai Kendari Bersama BNNP Sultra Ungkap Penyelundupan Narkotika Via Jasa Pengiriman
Warta Ekonomi, Kendari - Sinergi antara Bea Cukai Kendari dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi ( ...[详细]
-
Terungkap, Pelaku Penembakan Kantor MUI Rencanakan Aksinya Sejak 2018
JAKARTA, DISWAY.ID--Sejak 2016 pelaku penembakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat punya ni ...[详细]
-
Kekecewaan Keluarga David Atas Proses Hukum Mario Dandy yang Terlalu Lama
JAKARTA, DISWAY.ID- Keluarga Cristalino David Ozora mengaku kecewa dengan proses hukum tersangka pen ...[详细]
-
Mendag Dorong APEC Bangun Ekosistem Digital yang Inklusif
Warta Ekonomi, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Budi Santoso mengatakan berkembangnya kecer ...[详细]
Lagi Berteduh, 2 Pekerja Bangunan Tewas Tersambar Petir dan 5 Orang Lainnya Luka
Denny JA Foundation Resmi Luncurkan Dana Abadi Penghargaan Penulis
- Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Tambah Anggaran Bantuan Beras Sebesar Rp 8 Triliun
- 帕森斯、罗德岛、圣马丁官方夏校,上梦校稳拿学分,让你不虚此行
- 设计专业世界大学排名TOP10
- Bagi Dividen 52% dari Laba, Emiten Tambang Bauksit CITA Kucurkan Rp1,29 Triliun ke Investor
- Soal Kasus Denny Siregar Hina Santri, Polisi Bocorkan Progresnya
- Masya Allah! DKI Gelontorkan Rp185 M Buat 8.800 Lubang Makam Covid
- Mendag Dorong APEC Bangun Ekosistem Digital yang Inklusif