Jadi Tersangka Korupsi, Kejaksaan Agung Tahan Direktur Waskita Karya
Tim penyidik Kejaksaan Agung menetapkan BR, selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk periode 2018 sampai dengan sekarang sebagai tersangka korupsi. Dia langsung ditahan.
Tersangka BRditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember hingga 24 Desember 2022. Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-53/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
BR diduga terlibat korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumadena, BR diyakini melawan hukum dengan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing(SCF) dengan dokumen palsu. Guna menutupi perbuatannya itu, dana hasil pencairan SCF seolah-olah telah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif.
“Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka,”tegas Ketut. Tersangka BRdisangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(责任编辑:休闲)
- ·Polisi Ringkus Pemuda Jaksel Usai Transaksi Narkoba, Satu Plastik Klip Sabu Disita Petugas
- ·Kemenperin: Perpanjangan HGBT Bisa Bantu Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- ·Gratis Ongkir Gak Dihapus? Pemerintah Luruskan Aturan Baru Permen Komdigi
- ·Cara Mudah Daftar Online Bansos 2025, Dapat Saldo Dana Pakai NIK KTP
- ·Akhir Masa Jabatan, Anies Legowo Diserang Bertubi
- ·10 Barang Tak Lolos Mesin X
- ·5 Masjid Bersejarah di Indonesia, Destinasi Wisata Religi Saat Ramadan
- ·Bocoran Jadwal Pendaftaran PPG Prajabatan 2025, Calon Guru Simak Informasinya!
- ·Baleg DPR RI Targetkan RUU Kementerian Negara Disahkan Paling Lambat 30 September
- ·Kurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana Kemenperin
- ·KSPI Sebut Munaslub Kadin Ilegal, Bisa Ancam Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Buruh
- ·30 Ucapan Isra Miraj 2025 Singkat dan Penuh Makna, Cocok Jadi Caption Instagram
- ·AHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai Demokrat
- ·Rekening Auto Gendut Rp 1,8 Juta! Cek Skema Pencairan PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id
- ·Pecah Tawuran Di Season City Tambora, Warga Saling Serang Pakai Kembang Api
- ·Kurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana Kemenperin
- ·Daftar 7 Bandara Terburuk di Dunia, Ada dari Indonesia?
- ·Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair
- ·Kini Ferdy Sambo dan Putri Dilaporkan Pencurian Uang
- ·8,8 Juta Orang Indonesia Terbukti Main Judi Online, Perangi dengan GEBUK JUDOL