Mabes Polri Periksa 7 Saksi Kasus Pagar Laut Tangerang, Ada Kades Kohod?

JAKARTA,quickqjs7官网 DISWAY.ID-- Bareskrim Polri telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pembangunan pagar di Laut Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penyidik telah memeriksa 7 saksi pada Senin 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Ombudsman Ungkap Temuan Investigasi Pagar Laut, Bisa Jadi Dasar Evaluasi PSN
BACA JUGA:Ombudsman Banten Bongkar Dugaan Maladministrasi Pagar laut yang Rugikan Nelayan
Adapun agenda pemeriksaan hari Senin merupakan lanjutan setelah sebelumnya penyidik memanggil saksi dari masyarakat, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KSJB) hingga Pemda Banten.
"Hasilnya ada tujuh yang kami periksa. Kami mengucapkan terima kasih ke Menteri ATR/BPN yang sudah mendukung sepenuhnya proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," ujarnya kepada wartawan, Senin.
Djuhandhani memerinci, ketujuh orang saksi yang diperiksa itu merupakan pegawai Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang, dan dua orang panitia A.
BACA JUGA:Nah Jenderal Bintang Satu Ungkap Fakta Baru Pengajuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang, Ada 'Kepalsuan'
Tak hanya itu, Kakantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kakantah Kabupaten Tangerang dan Kasi penetapan Kantah Kabupaten Tangerang turut diperiksa.
"Kemudian proses penyelidikan ini kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kab Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Selidiki sejak awal Januari
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Djuhandhani menyebut surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025 atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam kasus ini, Bareskrim mengindikasikan ada dugaan tindak pidana yakni penyalahgunaan wewenang hingga tindak pidana pencucian uang terkait kasus pagar laut itu.
Djuhandani mengatakan sejumlah dugaan tindak pidana itu diduga melanggar Pasal 263, 264, 265 KUHP atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
BACA JUGA:Usai Ditutup KLH, Kuasa Hukum PT TRPN Minta Maaf atas Polemik Pagar Laut
- 1
- 2
- »
相关文章
10 Tempat di Dunia Ini Jarang Kena Sinar Matahari, Ada 1 di Ujung Bumi
Daftar Isi 1. Totoro, Kolombia2025-06-08Anies Baswedan Tak Mau Prediksi Akhir Pandemi Corona Karena...
Warta Ekonomi - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengakui bahwa secara pribadi tidak mem2025-06-08- 众所周知,美国电影产业发达,是众多电影人的向往之地,更是吸引这很多电影专业学生来此深造。今天,美行思远小编给大家带来了美国大学电影专业排名榜单,想去美国电影专业大学学习的同学千万不要错过!美国大学电影2025-06-08
Rommy Keluhkan Fasilitas Rutan Buruk, KPK Jawab...
Warta Ekonomi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim sarana dan prasarana di rumah tahanan (2025-06-087 Cara Menyiasati Tempias Air Hujan, Cegah Banjir Lokal di Dalam Rumah
Daftar Isi 1. Gunakan tirai luar ruangan2025-06-08Kemnaker Resmikan Aturan UMP 2025, Ini Formula yang Dipakai
JAKARTA, DISWAY.ID--Setelah lama ditunggu-tunggu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akhirnya re2025-06-08
最新评论