Ajukan Praperadilan Dua Kali, Firli Dicurigai Ulur Waktu
JAKARTA,quickq收费吗 DISWAY.ID--Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai hanya mengulur waktu ketika mengajukan praperadilan kedua kalinya.
Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo mengatakan pihaknya menyarankan agar hakim tunggal dalam praperadilan kali ini mempercepat proses sidang.
"Praperadilan kedua Firli Bahuri terhadap kasus yang sama, disarankan Hakim untuk menyidangkan secepatnya, di mana substansi gugatan menyoal status tersangka sah tidaknya, sudah dijawab Hakim pada putusan 19 Desember 2023 pada putusan gugatan praperadilan pertama," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
BACA JUGA:Jadwal Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Dijelaskannya, dalam putusan praperadilan pertama sudah jelas hakim PN Jaksel itu menyatakan status tersangka Firli Bahuri sah secara hukum.
"Kalau itu lagi yang diajukan kan kayak sengaja mau mengulur waktu," jelasnya.
Menurutnya, hakim PN Jaksel yang menangani gugatan praperadilan kedua Firli Bahuri bisa langsung menolak pada sidang pertama.
"Praperadilan lagi itu hanya bentuk kekonyolan baru. Sekelas mantan Ketua KPK masak tidak taat asas hukum yang ada. Seharusnya dengan putusan praperadilan 19 Desember itu, mereka mempersiapkan untuk melakukan pembelaan pada sidang tipikor ke depannya," terangnya.
BACA JUGA:Kontribusi Pajak Orang Kaya Lebih Rendah dari Karyawan Biasa, Pengamat Pajak: Beberkan Penyebabnya
"Praperadilan kedua ini juga tidak akan mengubah apapun, status tersangka gak bakal berubah. Hakim bisa menolak karena subtansi sudah dinyatakan sebelumnya. Hakim juga tidak mungkin membuat keputusan berlawanan terhadap subtansi hukum yang sama," tambahnya.
Diketahui, adanya pengajuan gugatan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri disebut benar adanya oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan benar memang ada gugatan kembali dari Firli Bahuri.
"Betul (ada pengajuan gugatan)," katanya kepada awak media, Selasa 23 Januari 2024.
Diungkapkannya, sidang perdana digelar Selasa (30/1). Pihaknya juga telah menunjuk satu hakim tunggal.
- 1
- 2
- »
下一篇:Usai Tak Jadi Presiden, Jokowi akan Pulang ke Solo dan Jadi Rakyat Biasa
相关文章:
- Jokowi Ungkap Pambahasan di Pertemuan dengan Prabowo dan Zulhas
- Disenggol Martabat Keluarganya, Erick Thohir Turun Langsung Polisikan Faizal
- 2025qs世界大学建筑排名榜单
- 美国概念设计专业排名详解:选校必读指南
- Famos Eco Wood Kembangkan Kayu Jadi Bioenergi Masa Depan
- Arab Saudi Siap Bangun Infinity Pool Terpanjang Dunia di Neom
- Mewujudkan Kemandirian Antariksa Indonesia di Tengah Rivalitas Global
- Mengenal Sagil, Bocah SD Viral dengan Tinggi Badan Dua Meter
- Anies Ditampar Orang Tak Dikenal Saat Kampanye di Kalimantan, Timnas AMIN Tingkatkan Pengamanan
- 2025英国纯艺术专业排名
相关推荐:
- Terkuak! Ini Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara
- Pria Nepal dan Inggris Pecahkan Rekor Terbanyak Mendaki Gunung Everest
- 美国艺术留学费用有哪些?
- 伯克利大学世界排名第几?
- Produsen Pemurnian Air asal China Resmi Berekspansi di Indonesia
- Mendorong Transformasi Digital untuk UMKM agar Ekonomi Indonesia Lebih Kuat
- Haris Azhar Bantah Tak Semua yang Berduit itu Mafia Tanah
- Satelit Satria
- 2 Sosok Panelis Debat Capres
- 2025年美国艺术类排名详解
- Diperiksa 13 Jam, SYL Dikonfrontir Bersama 7 Saksi Lainnya
- Saat Banyak Simpatisan Tumbang, Ini Reaksi Prabowo
- YA Akui Ajak Anak Tamara Tyasmara Berenang Selama 2.5 Jam
- Gandeng UMKM Lokal, Perusahaan Kesehatan Taiwan Ini Siap Masuk Indonesia
- Gabungan Relawan Capres
- Pasangan Prabowo
- Pertamina Bukukan Pendapatan Rp 1.194 Triliun Sepanjang 2024
- Wujudkan Usaha Berdaya Saing Lewat Kolaborasi di DSC Season 16
- Partisipasi Swasta Sangat Penting untuk Bangun Infrastruktur Transportasi Berkelanjutan
- Terkuak! Ini Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara