Saksi Fakta Ahok Dinilai Tidak Independen dalam Kesaksian
Pedri Kasman, saksi pelapor terhadap Basuki Tjahaja Punama (Ahok) terkait kasus penodaan agama menyatakan saksi-saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok cenderung tidak independen dalam memberikan kesaksian.
"Padahal mereka dihadirkan sebagai saksi fakta tetapi mereka lebih banyak ungkapkan pribadinya, kenapa? Karena ketiga saksi yang diperiksa ternyata menurut pengamatan saya terutama dua orang dekat dengan Pak Ahok sehingga independensinya sangat tidak terlihat," kata Pedri seusai menghadiri sidang ke-14 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Ia mencontohkan saksi pertama, yaitu Juhri mantan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Belitung saat Pilkada Bangka Belitung 2007 yang tidak netral dalam memberikan keterangan.
"Ketika Pak Ahok maju sebagai Calon Gubernur Bangka Belitung, seharusnya Juhri independen dia harusnya ungkapkan fakta dengan netral tetapi yang terjadi di persidangan tadi dia langsung arahkan fakta seolah-olah semua menyerang Ahok. Misalnya, ketika bicara soal selebaran larangan memilih pemimpin nonmuslim," katanya.
Menurut dia, sebagai mantan Ketua Panwas Kabupaten Belitung seharusnya Juhri berbicara apa yang dilihat, didengar, dan dialaminya saat itu.
"Dia tidak independen seperti sudah diarahkan seolah-olah dia bukan mantan Panwaslu jadi semakin memperlihatkan bahwa kesaksiannya tidak berkualitas," kata Pedri yang juga Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah itu.
Dalam lanjutan sidang Ahok ini, tim kuasa hukum Ahok memanggil tiga saksi fakta dan satu ahli hukum pidana.
Tiga saksi fakta itu antara lain Juhri seorang PNS di Bangka Belitung yang juga mantan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Belitung saat Pilkada Bangka Belitung 2007, Suyanto sopir Ahok dari Belitung Timur, Fajrun teman sejak kecil Ahok dari Belitung Timur, dan ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Sharif Hiariej.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sementara menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. (ant)
-
双非开局:重生之踩着伦艺勇上港理工!Charnic Capital (NICK) Caplok 99,8% Saham PT Energindo Nusantara, Segini NilainyaPrabowo Nilai Program Studi Banding ke Luar Negeri Tidak Perlu, Ini Kata Ekonom3 Kepribadian yang Biasa Dimiliki Para Pemakan Cepat, Kamu Termasuk?Music FestivalHari Sumpah Pemuda Jatuh Pada Tanggal? Simak Informasinya di SiniPertamina Akan Bersikap Bijak Menjaga Keseimbangan EV dan Bahan Bakar Fosil3 Kepribadian yang Biasa Dimiliki Para Pemakan Cepat, Kamu Termasuk?Mudah! Ini Syarat Ikut Upacara HUT RI di Istana Negara 17 Agustus 2024, Jangan Lupa Pakai Baju AdatMeningkat 60 Kali Lipat! Aset Investor KayaSmart+ Melejit di 2025
下一篇:7 Cara Stop Kebiasaan Overeating, Jangan Makan Sambil Nonton TV
- ·5 Hal Ini Bisa Terjadi Jika Kamu Terlalu Banyak Makan Semangka
- ·Mayor Teddy Jabat Sekretaris Kabinet, TNI Sebut Aturannya
- ·Kalau Mobil Kita Pasrah Aja, Sudah Kerendem Sampai Kap Mesin
- ·Mengenal 2 Hotel di Indonesia yang Masuk 50 Terbaik di Dunia
- ·KPK Sebut Tak Ada Intervensi Dalam Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Bansos Presiden
- ·Hindari 5 Minuman dan Makanan Enak Ini, Bisa Bikin Susah Tidur
- ·Erick Thohir Dukung Pembangunan Bandara Baru di Bali, Targetkan 100 Juta Wisatawan
- ·Bantah Isu Mundur, Ray Dalio Masih Komitmen Bersama Danantara Indonesia
- ·Isu Lingkungan di Raja Ampat, Kemenpar Lakukan Tiga Langkah Strategis
- ·Bandara Lombok Buka 24 Jam Demi Dukung MotoGP Mandalika 2024
- ·FOTO: Mengintip Dapur Konsumsi Atlet PON 2024 di Aceh
- ·5 Camilan Terbaik saat Tubuh Merasa Loyo Gara
- ·10 Juta Gen Z Nganggur, Apa Solusi dari Pemerintah?
- ·Ekonomi Kreatif Wadah Seniman Autisme Ekspresikan Diri dan Kembangkan Bakat
- ·Mayor Teddy Jabat Sekretaris Kabinet, TNI Sebut Aturannya
- ·Sustainable Beauty Tak Sekadar Daur Ulang Kemasan Skincare
- ·Volume Lalu Lintas di Ruas Tol Jabodetabek Ramai Lancar Pada Momen Libur Paskah
- ·SSCP dari Uni Eropa dan ChildFund Resmi Ditutup, Sukses Beri Dampak bagi 350.000 Orang di Lampung
- ·5 Sayuran 'Terlarang' untuk Penderita Asam Urat, Apa Saja?
- ·Thailand Kian Manjakan Turis, Imigrasi Kini Pakai Sistem ETA Canggih
- ·Soal Kemungkinan NasDem Bergabung dengan KIM, Ini Kata Idrus Marham
- ·Staf Tersandung Judi Online, 1 Boks Barang Bukti Disita saat Penggeledahan Kementerian Komdigi
- ·Emiten Boy Thohir (ADRO) Rilis Jadwal Dividen Final USD300 Juta, Cair Akhir Juni!
- ·Lapar Berlebih saat Haid? Ini Cara Mengatasinya agar BB Tak Naik
- ·3 Orang Diperiksa Saat Rumah Pembunuh Vina Cirebon Digeledah
- ·Filipina Kalahkan Indonesia sebagai Destinasi Pulau Terbaik di Asia
- ·Pembentukan Satgas Judi Online Diungkap Jokowi
- ·Ini Kata Abdul Mu’ti tentang Wajib Belajar 13 Tahun yang Bakal Mulai Diterapkan 2025
- ·Bantah Isu Mundur, Ray Dalio Masih Komitmen Bersama Danantara Indonesia
- ·Ekonomi Kreatif Wadah Seniman Autisme Ekspresikan Diri dan Kembangkan Bakat
- ·Putri Tanjung: Saatnya Perempuan Indonesia Bersinar di Panggung Global
- ·Menko Infrastruktur Sebut Proyek Kereta Cepat Jakarta ke Surabaya Masih Dalam Fase Kajian
- ·Sowan ke Solo, Ridwan Kamil Dapat 90 Persen Nasihat dari Jokowi untuk Memimpin Jakarta
- ·Apakah Alzheimer Bisa Disembuhkan? Ini Penjelasannya
- ·Panglima TNI Mutasi 256 Pati, Ada Kapuspen dan Kadispenad
- ·Kemenekraf Optimis Industri Musik Dapat Terus Berkembang Lewat Program Akselerasi Kreatif Musik