Jakarta,quickq官方下载 CNN Indonesia-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 69 merek kosmetik diimpor secara ilegal hingga mengandung bahan berbahaya. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan, temuan pelanggaran dan dugaan kejahatan produksi dan peredaran kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya ini bernilai lebih dari Rp8,91 miliar. "Temuan kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari intensifikasi pengawasan dan operasi penindakan ini berjumlah 235 item (205.400 pieces)," ujar dia melalui keterangan resmi, Senin (30/12). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT Jawa Barat merupakan wilayah dengan temuan terbanyak hingga mencapai lebih dari Rp4,59 miliar. Diikuti dengan temuan di Jawa Timur yang mencapai lebih dari Rp1,88 miliar, Jawa Tengah yang mencapai lebih dari Rp1,43 miliar, dan Banten yang mencapai lebih dari Rp1,01 miliar Dari jenis pelanggaran yang ditemukan, nilai keekonomian terbesar yang mencapai lebih dari Rp4,59 miliar adalah jenis pelanggaran memproduksi/mengedarkan kosmetik mengandung bahan berbahaya. Taruna menyebut sebagian besar kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya tersebut didistribusikan dan dipromosikan secara online, terutama melalui e-commerce. Ia menjelaskan mayoritas temuan produk kosmetik ilegal merupakan produk impor yang berasal dari China, namun ada juga beberapa produk yang berasal dari Korea, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India. "Untuk kandungan bahan berbahaya, hasil pengujian dari sebagian besar temuan produk kosmetik ilegal diketahui mengandung bahan dilarang, yaitu merkuri dan pewarna rhodamin B (merah K10)," lanjut Taruna.
Selain kosmetik ilegal dalam bentuk produk jadi, BPOM juga menyita sejumlah barang bukti berupa bahan baku obat dan produk rumahan (basis krim) yang dicampur dengan bahan obat yang digunakan dalam produksi skincare beretiket biru di usaha rumahan atau sarana ilegal. Kegiatan produksi ini dilakukan oleh produsen yang tidak memiliki kewenangan dalam pembuatan kosmetik atau obat. Hasil pengawasan dan operasi penindakan tersebut, ditemukan produk dan bahan baku mengandung bahan berbahaya, yaitu hidrokuinon, tretinoin, antibiotik, antifungi, dan steroid. Produk ilegal yang mengandung bahan obat ini diketahui didistribusikan ke "klinik kecantikan" di Pulau Jawa, seperti Bandung, Cimahi, Semarang, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Mojokerto, dan Jember. Jumlah barang bukti yang ditemukan sebanyak 208 item ini ditaksir nilai keekonomiannya mencapai Rp4,59 miliar. Atas kasus ini, BPOM memberikan sanksi administratif kepada pelaku. Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berikut daftar 69 merek kosmetik mengandung kandungan berbahaya: 1. 2099 2. 4K 3. 88 4. ADMD 5. Aichun Beauty 6. Annies 7. Anylady 8. Aqua Beauty 9. AR 10. Arabela 11. Bionic 12. BP 13. Croent 14. CSRO 15. Davis 16. DNM 17. Flowly 18. Frozen 19. FRS 20. Fuyan 21. Ginseng Seaweed 22. Guanjing 23. Hoyon 24. Jiopoian 25. Joeeyloves 26. Jomeel 27. Jungle 28. K Plus 29. Kojic Acid 30. Lameila 31. Lanherla 32. Leixina 33. Ling Zhi 34. Lybell 35. Max Man 36. Meibaoge 37. Meidian 38. Mila Color 39. My Choice 40. Nao 41. Naris 42. Neutro 43. Odina 44. Oranot 45. Pei Mei 46. Pony Beauty 47. Pure Milk 48. Pure Soap 49. Qic 50. Q-nic 51. RDL Hydroquinone Tretinoin 52. RDL Whitening Treatment 53. Sakura Girl 54. Shiliya 55. Skindose 56. Snowqueen 57. Svmy 58. Tanako 59. Taste of Love 60. The Elf 61. Tipsy 62. Toofme 63. V.lab 64. Wer 65. Widya Whitening 66. Wis 67. Wnp'l 68. Xixi 69. ZF (del/dna) |