Denny Siregar Lagi
Pegiat media sosial, Denny Siregar kembali memberikan omongan pedas kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Kali ini terkait masa jabatan Anies yang sebentar lagi akan diberhentikan pada Oktober mendatang.
Denny memberikan komentar menohok pada pernyataan Anies yang mengatakan bahwa menghormati proses pemberhentian dirinya sebagai Gubernur DKI.
Baca Juga: Soal Islamofobia, Mahfud MD Tegas: Denny Siregar Tidak Mewakili Negara!
"Lah emang sudah waktunya berhenti, kok bilang pemberhentian.. Emang lu terminal," ujar Denny Siregar dikutip dari unggahan twitternya, @Dennysiregar7.
Sesuai ketentuannya, masa kepemimpinan Anies dan Ariza sebagai pemimpin tertinggi di DKI Jakarta berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Sebelumnya, Anies Baswedan menyatakan sikap menghormati proses pemberhentian dirinya sebagai kepala daerah periode 2017-2022 yang saat ini sedang berlangsung di DPRD DKI.
"Kami hormati semua proses sebagaimana juga proses-proses lainnya," kata Anies di pendopo Balai Kota Jakarta, Senin (29/8/2022) kemarin.
Menurut Anies, proses yang saat ini sedang berjalan harus dihormati sebagai bagian dari kegiatan wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta.
Sementara itu, DPRD DKI Jakarta menjadwalkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membahas pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria periode 2017-2022 pada Selasa (30/8/2022) di Bogor, Jawa Barat.
Badan Musyawarah DPRD DKI, akan menetapkan jadwal rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza sebagai Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI. Selain itu, juga menetapkan jadwal rapat paripurna penutupan masa sidang kedua dan pembukaan masa sidang ketiga tahun 2022.
Adapun Kementerian Dalam Negeri telah menyurati Gubernur dan Ketua DPRD provinsi di Tanah Air terkait masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya yang akan berakhir pada 2022.
Baca Juga: Tak Mau Seperti Jakarta, Anies Dorong Kawasan Urban di Seluruh Indonesia Siapkan Kendaraan Umum
Berdasarkan pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk gubernur dan wakil gubernur.
Adapun usul pemberhentian Gubernur dan atau Wakil Gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan gubernur dan atau wakil gubernur.
(责任编辑:知识)
- ·BRI Yakinkan Masyarakat, Tak Ada Ransomware
- ·Cara Dapat Saldo Dana Bansos Pakai DTSEN Mulai April 2025, Begini Keuntungannya
- ·Minum Air Lemon Setiap Hari, Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan
- ·Mentan Andi Amran Optimis Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global
- ·Raih Suara Terbanyak, KPU Tetapkan Pramono Anung
- ·Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu
- ·Prabowo Perintahkan Kepala BNPB Gerak Cepat Tangani Banjir Pekalongan
- ·Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor
- ·Cegah Kecolongan Suara, Mas Dhito Minta Tim Pemenangan Kawal Hasil Pilkada 2024
- ·Ada Potensi Gratifikasi saat Prabowo Terima Mobil Listrik dari Erdogan, KPK Ingatkan untuk Lapor!
- ·Neurorestorasi, Inovasi Canggih Pemulihan Stroke di Tahir Neuroscience
- ·Usai Lantik Kepala Daerah, Prabowo: Kita akan Jumpa di Retreat, Mudah
- ·OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS untuk Perkuat Literasi Keuangan Syariah
- ·Studi Ungkap Tidur Setelah Tengah Malam Tingkatkan Risiko Diabetes
- ·Rebranding Perusahaan, Wapres Sampaikan Harapan bagi ReIndo Syariah
- ·MA Tangani 31 Ribu Perkara Sepanjang 2024, Meningkat 13,18% Dibandingkan 2023
- ·Jelang Batas Pemberkasan Paulus Tannos, KPK Harap ada Kabar Baik dari Pemerintahan Singapura
- ·Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu
- ·Hindari Black Campaign, Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
- ·FOTO: Festival Bedug Jakarta, Gema Tradisi di Tengah Kota