Waktunya Menguji Kebijakan DPO
Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebagai syarat mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah atawa Crude Palm Oil (CPO) dituding sebagai salah satu penyebab terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng sejak akhir 2021.
Praktisi hukum Hotman Sitorus mengatakan, tuduhan korupsi PE minyak goreng berawal dari aturan pemerintah terkait dengan 20 persen kewajiban DMO, dan ketentuan harga penjualan di dalam negeri (DPO) atas komoditas CPO dan turunannya.
"Aturan tersebut, syarat mutlak bagi para produsen CPO, dan turunannya, untuk mendapatkan PE CPO dan turunannya ke luar negeri," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (13/9).
Menurut Hotman, ada kekeliruan dalam memahami kasus ini. Sebab menurutnya, tuduhan korupsi dalam kasus minyak goreng sekarang ini justru melanggar ketentuan pasal 25 dan 54 ayat 2 huruf a,b,e, f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
"Karena pasal tersebut sebenarnya mengatur pengendalian barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting yang menjadi tugas pemerintah dan pemerintah daerah untuk pengendalian ketersediaan barang di seluruh wilayah NKRI dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau,” tegas Hotman.
Sehingga pemerintah berkewajiban mendorong peningkatan dan melindungi produk barang kebutuhan pokok dan barang penting dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional.
Karena itu, menurutnya di pasal 25 ini tidak serta merta pelaku usaha dapat disalahkan karena pelaku usaha mengikuti ketentuan pemerintah terutama terkait pengurusan persetujuan ekspor.
"Apalagi jika kebijakan Permendag yang salah karena pelaku usaha sudah terikat kontrak dengan pihak importir yang mesti dipenuhi kewajibannya oleh perusahaan dalam negeri,” kata Hotman.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Institute (PASPI), Tungkot Sipayung mengatakan, perubahan kebijakan yang cepat pasti menghambat dan mengurangi daya saing industri kelapa sawit.
"Gonta-ganti kebijakan DMO dan DPO CPO mirip kebijakan jaman jahiliah, selain berisiko mekanisme ini juga sulit dijalankan,”kata Tungkot.
Tungkot menjelaskan, sebagai negara produsen sekaligus konsumen terbesar CPO di dunia pemerintah Indonesia bersama berbagai asosiasi sawit pada tahun 2011 telah membuat grand policy industri sawit dengan mekanisme kombinasi antara pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK), hilirisasi dan peningkatan penggunaan konsumsi domestik baik untuk energi maupun makanan dan oleokimia
"Kombinasi kebijakan ini bagus sekali untuk mewujudkan kepentingan Indonesia sebagai produsen terbesar di dunia dan sekaligus juga sebagai konsumen terbesar. Tujuan utamanya, untuk menyeimbangkan ekspor dan kepentingan domestik," kata Tungkot.
Menurut Tungkot, dengan mekanisme ini mudah diterapkan, jika harga CPO di pasar global tinggi tinggal menaikkan PE dan BK agar tidak semua produksi CPO terserap untuk pasar ekspor. Kemudian saat harga rendah, pemerintah tinggal menurunkan PE dengan tujuan meningkatkan serapan dalam negeri.
Hal ini berbeda dengan kebijakan DMO dan DPO, yang sering menimbulkan masalah. Apalagi gonta-ganti kebijakan justru menimbulkan berbagai persoalan. Selain itu, gonta-ganti kebijakan DMO dan DPO akan menimbulkan ketidakpastian berusaha karena berpijak di luar kebijakan yang sudah dibangun fondasinya.
Gonta-ganti kebijakan, kata Tungkot, selain menimbulkan ketidakpastian berusaha juga membuat risiko rawan akan pelanggaran.
-
Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Dipanggil Polri Hari IniWah! MK Batalkan UU tentang Batas Usia Minimal MenikahResep Macaroni Schotel Kukus yang Simpel ala RumahanBatalkan Penghargaan Colosseum, Anies Salahkan Plt Kadis, Eh Sampe Dicopot?艺术类留学哪个国家好?10 Bandara Paling Ramah Keluarga di Dunia, Soetta Ungguli Changi5 Cara Menurunkan Kolesterol di Usia Muda Tanpa ObatKopi Joss Memang Sedap, Tapi Ternyata BerbahayaMeski 'Berbeda', Aku Bersyukur Lahir di Tahun KabisatTIM Terancam Jadi Kawasan Komersial, Tau Apa Jakpro Urusan Para Seniman?
- ·戏剧专业留学最好去哪个国家?
- ·Kopi Joss Memang Sedap, Tapi Ternyata Berbahaya
- ·Langgar UU Pemilu, Caleg Petahana DPRD DKI Divonis 4 Bulan Penjara
- ·Rayakan Lebaran 2024, Prabowo Gelar Open House Terbatas di Kertanegara
- ·5 Makanan 'Aman' untuk Si Gigi Sensitif
- ·FOTO: Kios Buku Warisan UNESCO di Tepi Sungai Seine Paris Dibongkar
- ·Wah! MK Batalkan UU tentang Batas Usia Minimal Menikah
- ·Kasus Persekusi Banser, Kemungkinan Ada Tersangka Baru
- ·British Council Dukung Anak Muda di Jawa Barat untuk Aksi Nyata Hadapi Krisis Iklim
- ·Kasus Persekusi Banser, Kemungkinan Ada Tersangka Baru
- ·FOTO: Ramah Lingkungan, Keranjang 'Krathong' Thailand Dibuat Virtual
- ·FOTO: Penasihat Kecantikan Tertua di Dunia
- ·Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi ASABRI Dianggap Tak Sesuai Fakta
- ·Polda Papua Barat Dalami Unsur Pidana di Keributan Anggota TNI AL dan Oknum Brimob di Sorong
- ·Saldi Isra Sebut Ada PJ Kepala Daerah Yang Tak Netral
- ·5 Cara Menurunkan Kolesterol di Usia Muda Tanpa Obat
- ·Wakapolri Ingatkan Agar Polisi Netral dalam Pemilu 2024
- ·Ini 5 Sarapan Paling Sehat Menurut Ahli Gizi
- ·Kapuspen Beberkan Kronologi Penyerangan OPM Terhadap Danramil Aradide
- ·Kata Gibran: Etos Kerja Orang Jakarta, Berangkat Subuh, Pulang Malam
- ·Pesawat Mendarat Darurat, Kabin Tertutup Asap Gegara Laptop Terbakar
- ·FOTO: Melihat Dekor Natal Gedung Putih AS, Penuh Keajaiban
- ·Kapuspen Beberkan Kronologi Penyerangan OPM Terhadap Danramil Aradide
- ·Mensesneg: Kasus Sritex Bukti Negara Serius Berantas Korupsi
- ·FOTO: Kala Kaleng Bekas Disulap Jadi Busana di Brasil
- ·Ratusan Alat Bukti Telah Diserahkan KPU Untuk Sidang PHPU
- ·Banyak Jomlo, Pemerintah Tokyo Buat Aplikasi Kencan Online untuk Warga
- ·Sejak 2018 DKPP Terima Aduan 490, Sebanyak 79 Anggota KPU Dipecat
- ·Sudah Sangat Mengkhawatirkan, Jokowi Bentuk Satgas Khusus Pemberantasan Judi Online
- ·Biopsi VABB, Deteksi Dini Kanker Payudara Minimal Invasif dan Akurat
- ·Berpuasa dalam Keadaan Junub, Bagaimana Hukumnya?
- ·7 Tanaman Pengusir Kucing, Punya Aroma yang Tidak Disukai Anabul
- ·Cara Ini Bisa Mengatasi Tembok Berjamur dengan Cepat
- ·Garbi Kukuh Perkarakan Baliho yang Diturunkan 'Sepihak' oleh Pemko Depok
- ·谢菲尔德大学艺术管理专业解读!
- ·China Sebut Tak Ada Patogen Baru dan Tak Biasa dari Penyakit Misterius